Polisi Akan Kembali Periksa Bachtiar Nasir Senin Pekan Depan
Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, Senin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
![Polisi Akan Kembali Periksa Bachtiar Nasir Senin Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-tindak-pidana-ekonomi-dan-khusus-dittipideksus-bareskrim-polri-brigjen-pol-agung-setya_20170208_180501.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bachtiar Nasir, Senin (13/2/2017).
Bachtiar Nasir akan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang sumbangan Aksi 411 dan 212 di yayasan Keadilan untuk Semua.
Baca: Pesan SBY Untuk AHY Menjelang Debat Terakhir
"Nanti beliau akan datang lagi pada Senin, 13 Februari," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus), Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Agung menjelaskan, penyidiknya masih memerlukan keterangan Bachtiar Nasir karena pemeriksaan hari ini belum selesai.
Sementara, Bachtiar meminta izin untuk menyudahi pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan.
Pada pemeriksaan pertama ini, penyidik baru memberikan empat pertanyaan kepada Bachtiar Nasir. Di antaranya tentang identitas diri.
Diberitakan, Bachtiar Nasir sekaku Ketua GNPF-MUI dipanggil penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Buku Rekening yang Disita Bea Cukai Bersama E-KTP dari Kamboja Sudah Digunakan Sekali Transaksi
Dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Yayasan yang dimaksud adalah Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212, serta digalang oleh GNPF-MUI.
Penangung jawab penggalangan dana adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.
Penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini.
Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, sejauh ini belum ada tersangka untuk kasus tersebut.
Bachtiar Nasir, dan pengacaranya, Kapitra Ampera, bergegas meninggalkan kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, pukul 15.30 WIB.
Bachtiar enggan menyebutkan materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya saat pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.