Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Galang Hak Angket Jika Presiden tak Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara Ahok

DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Galang Hak Angket Jika Presiden tak Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara Ahok
capture
Mimpi Ahok 

Fraksi Demokrat di DPR juga akan bersama-sama PKS menggalang kekuatan menggulirkan hak angket tersebut.

"Fraksi PD juga membuat dan akan bersama Partai PKS dan lainnya untuk menggulirkan hak angket tersebut," ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sementara itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memahami wacana hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meskipun, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Namun Anggota Komisi II DPR dari PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal tersebut.

"Jika yang dilakukan Mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah lanjutan," kata Baidowi.

Baidowi menuturkan Komisi II DPR berencana memanggil Mendagri untuk rapat yang mengagendakan Pilkada serentak.

Wasekjen PPP itu lalu menjelaskan UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83.

Berita Rekomendasi

Ayat (1) kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.

Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun," kata Baidowi.

Baidowi menuturkan didakwa sebagaimana ayat (1) tersebut berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan.

Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di pengadilan. Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok?

"Dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak ada tafsir lain," kata Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu.

Baidowi mengungkapkan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa, belum mendapatkan sandaran dalam UU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas