DPR Galang Hak Angket Jika Presiden tak Mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara Ahok
DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Dipertanyakan
Partai Golkar mempertanyakan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.
"Apanya yang harus dipersoalkan?" tanya Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily.
Anggota DPR itu menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo mempunyai argumentasi hukum yang jelas bahwa dugaan penodaan agama yang ditujukan kepada Ahok tuntutan hukumnya belum jelas disampaikan Jaksa.
"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Anggota DPR itu.
Mendagri Tjahjo Kumolo, kata Ace, telah menyatakan jika Jaksa Penutut Umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melakukan serah terima jabatan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Serah terima dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Serah terima dilakukan setelah Ahok dan Djarot Saiful Hidayat menyelesaikan cuti untuk kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Nantinya, Sumarsono akan menyerahkan buku selama masa kepemimpinannya di Jakarta kepada Ahok.
Selain dengan Ahok-Djarot, perpisahan Sumarsono juga dilakukan dengan pejabat di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pidatonya, Sumarsono mengatakan, dirinya sudah menjaga netralitas PNS DKI terkait Pilkada Jakarta. (fer/mal/kps/wly)