Empat Fraksi DPRD di DKI Boikot Rapat dengan Pemprov DKI
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta kompak memboikot agenda rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya dilakukan antara fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot digelar untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Presiden RI Joko Widodo.
Triwisaksana menegaskan, harus ada status jelas soal Ahok karena status Ahok saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama di PN Jakarta Utara dan saat ini persidangan kasus tersebut masih berlangsung.
Mengacu Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa yang didakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Baca: Inisiatif Hak Angket Makin Menguat, Fraksi Nasdem Menghadang
Selain Fraksi PKS, tiga fraksi lainnya yang sepakat memboikot rapat dengan SKPD Pemprov DKI Jakarta adalah Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra.
Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok di Pemprov DKI Jakarta diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.
Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ke Ahok tidak menjelaskan apa pun terkait status Ahok.
Guna mempercepat kejelasan status itu, DPRD DKI Jakarta akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta status Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.
"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Ya kan kami tanya ke Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau non-aktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.
Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Orda) DKI Jakarta menjelaskan, Kemendagri masih menunggu sidang tuntutan Ahoksebelum menentukan apakah Ahok dinonaktifkan atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Reporter: David Oliver Purba