Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah "Dibohongi Pakai Al-Maidah Ayat 51".

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini menjelaskan, beberapa ulama melarang penerjemahan Al-Quran

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi ahli agama islam Muhammad Amin Suma menegaskan bahwa kitab suci umat muslim Al-Quran tidak pernah membohongi.

Hal itu diungkapkan Amin saat dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Masalah dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Alquran itu tidak akan pernah membohongi siapapun," kata Amin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
Selatan, Senin (12/2/2017).

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini menjelaskan, beberapa ulama melarang penerjemahan Al-Quran karena penafsirannya bisa berbeda-beda.

"Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Al-Quran," katanya.

Menurutnya, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu adalah adanya kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

Berita Rekomendasi

"Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena Al-Quran tidak pernah membohongi," kata Amin.

Diketahui, Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, Jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas