Ada Temuan Bukti Dugaan Politik Uang di Hari Pertama Masa Tenang Pilkada DKI Jakarta
Bukti tersebut berupa dokumen digital. Isi materinya bisa mempengaruhi pilihan pemilih dengan menjanjikan uang atau barang.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain masih ditemukannya alat peraga dan bahan kampanye, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga menemukan dokumen dugaan politik uang pada hari pertama masa tenang, Minggu (12/2/2017).
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz menjelaskan dengan UU Nomor 10 thn 2016 Pasal 73, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Masykurudin menyampaikan bahwa JPPR telah menemukan dokumen digital yang isi materinya mempengaruhi pilihan pemilih dengan menjanjikan uang dan barang.
Menurutnya, dokumen tersebut berasal dari tiga pasangan calon di Jakarta. Dokumen dari pasangan calon nomor 1 terkait kartu dengan materi prioritas mendapatkan dana bergulir tanpa bunga sebesar Rp 50 juta.
Kemudian dokumen dari pasangan calon nomor 2 terkait dengan kupon pasar murah dengan Rp 20 ribu per paket.
"Dan dokumen dari pasangan calon nomor 3 terkait brosur formulir pendaftaran relawan dengan imbalan kupon minyak gratis," papar Masykurudin di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (13/2/2017).
Ketiga dokumen digital tersebut telah menyebar melalui media sosial dengan cepat.
"Baik benar atau tidak, dokumen tersebut memiliki implikasi hukum. Kalau ini benar, Bawaslu harus menindaklanjutinya," pungkasnya.(*)