Ini Sejumlah Kasus yang Ditemukan Bawaslu DKI Saat Pencoblosan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membeberkan beberapa temuan pada saat tahapan pencoblosan berlangsung kemarin.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membeberkan beberapa temuan pada saat tahapan pencoblosan berlangsung kemarin.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti menguraikan beberapa kasus itu seperti banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) sehingga menyebabkan kekurangan surat suara.
Baca: Temuan Bawaslu DKI: 150 Orang Tak Dapat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada
Baca: JPPR Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu
Kasus lainnya, terdapat kesalahpahaman KPPS yang meminta pemilih yang terdaftar di DPT untuk mencoblos saat pukul 12.00WIB.
"Terdapat beberapa kasus yang kami temukan kemarin dan hari ini kita panggil," ujar Mimah saat ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (16/2/2017)
Mimah menambahkan, beberapa kasus pelanggaran pemilu juga terjadi seperti pencoblosan sebanyak dua kali oleh seorang pemilih dan juga menggunakan form C6 atau undangan milik orang lain.
Namun begitu, menurut dia, hal itu sudah selesai di tataran lapangan karena laporan masyarakat langsung kepada pengawas di tingkat TPS.
"Jadi di lapangan itu penanganannya bersifat langsung karena kan pemungutan suara hanya tanggal 15, makanya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu bersifat langsung, direkomendasikan ke petugas KPPS atau langsung dikoordinasikan kepada KPU," ucapnya.