Panitia Pemilihan Kecamatan Tanah Abang Klaim Tak Ada Masalah Dalam Penyerahan Kotak Suara
"Kalau ada catatan-catatan kejadian khusus kan ada dicatat di formulir c2, formulir kejadian khusus namanya,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerahan seluruh kotak suara dari 198 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 Kelurahan di Tanah Abang diklaim tidak ada masalah.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Abang, Jatmanto, mengatakan jika memang ada masalah dalam proses pemungutan suara tentu akan dicantumkan dalam formulir c2.
"Kalau ada catatan-catatan kejadian khusus kan ada dicatat di formulir c2, formulir kejadian khusus namanya," ujar Jatmanto, saat ditemui Tribunnews di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
Baca: Angka Partisipasi Pilkada DKI Jakarta 2017 Sebesar 75 Persen Dianggap Sudah Maksimal
Jatmanto menyebut sejumlah kesalahan yang biasa terjadi pada saat proses pemungutan suara di antaranya salah hitung.
Lebih lanjut ia menambahkan, dirinya juga belum mengetahui apakah sempat terjadi kesalahan dalam penghitungan suara di 198 TPS tersebut.
Hal itu menurutnya hanya bisa diketahui ketika kotak suara dibuka.
Hingga kini kotak suara tidak boleh disentuh dan masih disegel.
Baca: Kotak Suara Dua Kelurahan di Tanah Abang Akan Dibuka Besok
"Nanti besok bisa kita buka di pleno, karena kotak itu disegel, nggak boleh disentuh," tegasnya.
Diketahui ada tuju kelurahan di Kecamatan Tanah Abang.
Tujuh Kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Tanah Abang meliputi Kelurahan Bendungan Hilir, Kelurahan Karet Tengsin, Kelurahan Kebon Melati.
Kemudian Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, Kelurahan Petamburan
, dan Kelurahan Gelora.