Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Bola Panas Kasus Antasari Ada di Tangan Polisi

Adik Nasrudin Zulkarnaen mengatakan Antasari pernah menegaskan kepada pihak keluarga apabila ada dalang dari terbunuh kakaknya tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kini Bola Panas Kasus Antasari Ada di Tangan Polisi
TRIBUN/HERUDIN/DANY PERMANA/HENRY LOPULALAN
Dari kiri ke kanan gabungan foto Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambany Yudhoyono (SBY), mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibyo diambil dari berbagai peristiwa di Jakarta. Hari ini Antasari Azhar melaporkan kasus SMS Palsu ke Bareskrim Polri dengan menyebut SBY dan Hary Tanoe terlibat dalam kasusnya tersebut. TRIBUN/HERUDIN/DANY PERMANA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menepati janji kepada pihak keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dia mengungkap ada rekayasa pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan pengusaha Hary Tanoesodibjo saat membuat laporan terkait dugaan SMS palsu di Bareskrim Polri, pada Selasa (14/2/2017) lalu.

Apa yang diucapkan Antasari tersebut membuat pihak keluarga terkejut. Sebab sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai hal itu. Pihak keluarga seolah mendapatkan harapan ada fakta-fakta baru mengenai kasus pembunuhan Nasrudin.

Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin mengatakan Antasari pernah menegaskan kepada pihak keluarga apabila ada dalang dari terbunuh kakaknya tersebut. Hal itu akan disampaikan setelah tiga bulan dari diberikan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

"Itu janji Pak Antasari untuk berani mengungkapkan bahwa ada dalang. Saya tak mengetahui sebelumnya, baru mengetahui tanggal 14 (Februari) di Bareskim. Belum pernah bercerita mengenai itu, sehingga pengakuan begitu mengagetkan," ujar Andi Syamsuddin.

Untuk kepentingan pengungkapan kasus itu, Andi Syamsuddin sejalan dengan Antasari. Berbeda saat di awal tragedi pembunuhan, di mana Antasari sebagai pihak dipersalahkan.

Kali ini, secara pribadi, dia meminta Antasari supaya berani mengungkapkan apa yang dialami yang erat hubungan dengan tewasnya Nasrudin.

Berita Rekomendasi

"Saya katakan, anda harus berani mengungkapkan ada orang menjadi dalang sehingga mengakibatkan saudara saya (meninggal dunia)," kata pria yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Apa yang disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian membuka kasus dan mengungkap insiden pembunuhan itu.

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah membuat laporan kasus SMS `Gelap' ke Mapolda Metro Jaya pada 2011.

Sampai saat ini, dia menegaskan tak ada kelanjutan dari laporan itu. Dia menilai aparat kepolisian tak beritikad baik.

Akhirnya, dia dan Antasari melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu atau satu hari menjelang Pilkada Serentak 2017 berlangsung. Namun, dia menolak jika pelaporan itu disangkutpautkan dengan politik.

Baca: Mahfud MD: SBY Kena Getahnya karena Dulu Kurang Responsif atas Kasus Antasari

"Jadi, kalau ada orang yang selama ini menyangkut pautkan ke masalah politik, tak ada masalah politik. Kalau tanggal itu Pilkada apa urusan saya? Saya warga Makassar, tak ada urusan," tegasnya.

Pernyataan Antasari di Bareskrim Polri itu, ditanggapi Susilo Bambang Yudhoyono. SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya dengan tewasnya Nasrudin.

Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menempuh langkah hukum terhadap Antasari. Melalui upaya hukum diharapkan masalah akan menjadi terang benderang.

Atas hal itu, Andi Syamsuddin tak mau ikut campur. Menurut dia, itu hanya permasalahan antara Antasari dan SBY. Dia memilih mengawal laporan yang sudah di Bareskrim Polri itu.

"Kami meminta kepada polisi membuka terang benderang. Kami lihat dulu hasil penyelidikan kepolisian. Sehingga ada titik terang," kata dia.

Bola Panas di Tangan Polisi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk mempelajari laporan Antasari itu apakah ditemukan unsur pidana atau tidak.

Sebab, laporan itu bersinggungan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap.

"Karena ini berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkracht bahkan sampai PK (Peninjauan Kembali)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.

Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin telah mengajukan dan memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.

Secara logika, orang yang memohon grasi tersebut mengakui melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Ini berbeda apabila dugaan kasus yang dilaporkan itu belum berketetapan hukum tetap dan terpidana tidak memperoleh grasi dari presiden.

"Bahkan, Pak Antasari sebagai terpidana sudah sempat ataupun telah mendapatkan grasi dari pak presiden. Jadi proses hukumnya sudah tuntas," tambahnya. (gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas