Bawaslu DKI Jakarta Temukan 83 Pelanggaran Pilkada di Ibukota
Anda bisa laporkan dugaan pelanggaran pilkada pada Bawaslu DKI Jakarta di nomor 081286869128 dan email awasdki@gmail.com.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan 83 dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, jumlah ini didapat dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari pengawasan Bawaslu.
"Bawaslu DKI Jakarta akan menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran sesuai peraturan berlaku," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, (17/2/2017).
Bawaslu DKI juga akan menelusuri motif dugaan pelanggaran.
Contoh kasusnya yakni penggunaan formulir C6 orang lain dan formulir C6 palsu, penggunaan C5 palsu, surat suara yang sudah tercoblos, dan dugaan mobilisasi massa untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Atas banyaknya permasalahan tersebut Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengungkapkan pihaknya akan membuka posko pengaduan.
"Bawaslu pun membuka posko pengaduan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari," ujar Jufri.
Anda bisa langsung mendatangi posko pengaduan di Bawaslu DKI atau melalui pesan di nomor 081286869128 serta email awasdki@gmail.com.(*)