Coblos Ulang di TPS 01 Utan Panjang Menangkan Anies-Sandi, Saksi Ahok-Djarot Menolak Tandatangan
Hadar menjelaskan, saat rekapitulasi selesai, tiba-tiba saksi perwakilan pasan calon nomor dua itu tak ada di TPS.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, saksi perwakilan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di TPS 01 Utan Panjang tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang di TPS itu yang diadakan Minggu (19/2/2017).
Hadar menjelaskan, saat rekapitulasi selesai, tiba-tiba saksi perwakilan pasan calon nomor dua itu tak ada di TPS.
Baca: Hasil Pencoblosan Ulang di TPS 01 Utan Panjang Berubah, Anies Justru Ungguli Ahok
Dari informasi yang didapat, kata Hadar, saksi tersebut mendapat instruksi bahwa tidak boleh menandatangani hasil perubahan rekapitulasi suara tersebut.
"Saksi dari paslon dua nggak tanda tangan. Kabarnya dapat instruksi tidak boleh tanda tangan. Kabarnya begitu. Saya tidak tahu persisnya tapi di papan (hasil rekapitulasi) itu tidak tanda tangan," ujar Hadar di TPS 01, Jakarta Pusat.
Hadar menyampaikan, tidak ada masalah meski ada saksi yang menolak untuk tanda tangan.
Menurut dia, harusnya jika ada keluhan, saksi menyampaikan kepada panitia pemilihan.
Hadar telah meminta kepada petugas untuk mencatat keengganan saksi pasangan calon nomor pemilihan dua itu di formulir C2.
"Jadi di dalam prosedur penyelenggaraan pemilu, kalau keberatan kemudian tidak mau tanda tangan itu haknya dari para saksi perwakilan. Tapi ketiadaaan atau tidak mau tanda tangan tidak menghalangi proses," kata Hadar.
Penulis : David Oliver Purba