Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coblos Ulang di TPS 01 Utan Panjang Menangkan Anies-Sandi, Saksi Ahok-Djarot Menolak Tandatangan

Hadar menjelaskan, saat rekapitulasi selesai, tiba-tiba saksi perwakilan pasan calon nomor dua itu tak ada di TPS.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Coblos Ulang di TPS 01 Utan Panjang Menangkan Anies-Sandi, Saksi Ahok-Djarot Menolak Tandatangan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga tengah menggunakan hak suaranya saat pencoblosan ulang di TPS 01 Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2017). KPU DKI Jakarta menggelar pemilihan suara ulang sebanyak 601 daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, saksi perwakilan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di TPS 01 Utan Panjang tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang di TPS itu yang diadakan Minggu (19/2/2017).

Hadar menjelaskan, saat rekapitulasi selesai, tiba-tiba saksi perwakilan pasan calon nomor dua itu tak ada di TPS.

Baca: Hasil Pencoblosan Ulang di TPS 01 Utan Panjang Berubah, Anies Justru Ungguli Ahok

Dari informasi yang didapat, kata Hadar, saksi tersebut mendapat instruksi bahwa tidak boleh menandatangani hasil perubahan rekapitulasi suara tersebut.

"Saksi dari paslon dua nggak tanda tangan. Kabarnya dapat instruksi tidak boleh tanda tangan. Kabarnya begitu. Saya tidak tahu persisnya tapi di papan (hasil rekapitulasi) itu tidak tanda tangan," ujar Hadar di TPS 01, Jakarta Pusat.

Hadar menyampaikan, tidak ada masalah meski ada saksi yang menolak untuk tanda tangan.

Menurut dia, harusnya jika ada keluhan, saksi menyampaikan kepada panitia pemilihan.

Berita Rekomendasi

Hadar telah meminta kepada petugas untuk mencatat keengganan saksi pasangan calon nomor pemilihan dua itu di formulir C2.

"Jadi di dalam prosedur penyelenggaraan pemilu, kalau keberatan kemudian tidak mau tanda tangan itu haknya dari para saksi perwakilan. Tapi ketiadaaan atau tidak mau tanda tangan tidak menghalangi proses," kata Hadar.

Penulis : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas