Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coblosan Ulang di Pancoran, Pemilih Berkurang 44 Orang

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 29 sendiri adalah 491, terdiri dari 258 laki-laki dan 233 perempuan, ditambah DPT tambahan (DPTb) sebanyak 21.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Coblosan Ulang di Pancoran, Pemilih Berkurang 44 Orang
Warta Kota/Gopis Simatupang
Suasana pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Minggu (19/2/2017). 

Laporan Wartawan Watakotalive.coom, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Karena kesalahan beberapa orang yang tak bertanggungjawab, warga RT 07/05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa harus melakukan pencoblosan ulang guna memilih pemimpin DKI Jakarta lima tahun ke depan.

Pencoblosan ulang itu dilaksanakan di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Jalan Warungjati Barat Gang Langgar RT 07/05, Kalibata, Pancoran, Minggu (19/2/2017) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 29 sendiri adalah 491, terdiri dari 258 laki-laki dan 233 perempuan, ditambah DPT tambahan (DPTb) sebanyak 21.

Meski harus mencoblos ulang, warga Kalibata yang punya hak pilih ternyata tetap tampak antusias. Hingga Minggu siang, puluhan warga masih berbondong-bondong datang ke TPS.

"Mungkin karena bertepatan dengan hari Minggu jadi warga tetap datang ke TPS," ujar Suprapto, petugas TPS 29 kepada Warta Kota.

Akan tetapi, hingga waktu pencoblosan ditutup pukul 13.00 WIB, baru didapati fakta bahwa jumlah warga yang datang untuk menggunakan haknya pada Minggu ini berkurang signifikan apabila dibandingkan pada pemungutan suara serentak pada Rabu (15/2/2017) lalu.

Berita Rekomendasi

Dari total 512 warga (DPT ditambah DPTb), hanya sebanyak 412 orang menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan pada 15 Februari lalu, sebanyak 456 orang mencoblos di TPS 29, yang terdiri dari 451 suara sah, dan lima lainnya tidak sah. Artinya, pada hari ini terdapat 44 orang yang tidak melakukan pencoblosan ulang.

Pencoblosan ulang di TPS 29 terpaksa dilakukan menyusul temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengenai adanya lima orang yang melakukan pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (15/2/2017).

Dari lima orang itu, dua melakukannya di Kalibata, dua di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan satu orang di Jakarta Timur. Kelimanya terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas