Mendagri Sebut Isi Fatwa Soal Status Ahok Tidak Jauh Beda Dengan Keterangan Ketua MA
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut isi Fatwa Mahkamah Agung tidak jauh dari apa yang sudah dikatakan Ketua MA, Hatta Ali.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut isi Fatwa Mahkamah Agung tidak jauh dari apa yang sudah dikatakan Ketua MA, Hatta Ali beberapa waktu silam.
Diketahui Kemendagri meminta fatwa MA terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI jakarta padahal kini berstatus sebagai terdakwa kasus Penistaan Agama.
"Isinya tidak jauh berbeda dengan pernyataan ketua MA di media kok," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/2/2017)
Mengenai apa persisnya isi dari Fatwa tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu bersifat rahasia negara dan tidak mungkin dibeberkan kepada publik.
Sementara itu, Mahkamah Agung meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian sendiri, mengingat dalam setiap kementerian memiliki biro hukumnya masing-masing.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebenarnya memiliki bagian hukum yang bisa mengkaji tafsir hukum terkait penonaktifan Basuki dari kursi gubernur.
"Seyogianya di Kementerian Dalam Negeri itukan ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Sebab satu hal Mahkamah Agung dalam keluarkan fatwa kita harus selalu hati-hati," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).