Nasabah Pandawa yang Ingin Uang Kembali Diminta Lapor ke Polda Metro
Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya baru mendata 776 investor yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat meminta nasabah Pandawa Mandiri Group yang menjadi korban penipuan investasi bodong untuk segera mendata dirinya ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait pengembalian uang.
"Tentunya nanti ada form yang mereka pegang, setiap investor itu megang surat perjanjian, jadi ada surat dari situ kelihatan berapa jumlah yang ia simpan dan baru kita bisa audit bersama," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya baru mendata 776 investor yang mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 triliun.
Jika mengukur dari kegiatan Pandawa Mandiri Group yang berlangsung sejak 2009, Wahyu menduga ada ratusan ribu nasabah lain yang berinvestasi mulai dari Rp 5 juta hingga miliaran rupiah.
"Nanti (pengembalian) harus putusan pengadilan, sidang, inkracht, tergantung prosesnya," ujar Wahyu.
Para nasabah yang awalnya direkrut oleh leader ini tertipu iming-iming skema investasi Pandawa yang menjanjikan keuntungan 10 persen dari nilai investasi tiap bulannya.
Investasi dengan keuntungan besar ini digunakan untuk memodali para pedagang kecil.
"Kami belum tahu persis dana yang dipinjamkan, tetapi kami perkirakan kurang lebih dana yang ditarik Rp 3 triliun," ujar Wahyu.
Para leader yang menarik investasi ribuan nasabah ini kemungkinan juga akan dijerat jika terbukti mengetahui niat penipuan dalam bisnis ini. (Nibras Nada Nailufar)