KPU DKI: Ada Pemilihan Tak Sesuai Prosedur di TPS Rawa Bebek
KPU DKI baru mengetahui bahwa ada sebagian warga yang sudah pindah dan langsung didata sebagai pemilih di Rawa Bebek Jakarta Timur.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya pemilihan yang tak sesuai prosedur di tempat pemungutan suara (TPS) Rawa Bebek.
Pemilihan tak sesuai prosedur itu berkaitan dengan warga relokasi dari Bukit Duri ke Rawa Bebek.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menyampaikan, pada saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan, KPU DKI sudah mendata semua penghuni kawasan Bukit Duri. Ketika itu, wargaBukit Duri belum direlokasi.
Menjelang penetapan DPT, KPU DKI baru mengetahui bahwa ada sebagian warga yang sudah pindah dan langsung didata sebagai pemilih di Rawa Bebek Jakarta Timur.
Sementara itu, warga yang tidak pindah ke Rawa Bebek masih didaftarkan di Bukit Duri. Kebijakan itu berlaku bagi pemilih yang belum jelas akan pindah atau tidak.
Setelah DPT ditetapkan, kata Dahlia, tak menutup kemungkinan masih ada warga yang sudah ditetapkan sebagai pemilih di Bukit Duri yang pindah ke Rawa Bebek. Oleh karena itu, mereka tak terdata di Rawa Bebek.
"Kemarin ada kebijakan yang setahu saya, akhirnya karena mereka (warga Bukit Duri) sudah terlanjur pindah ke Rawa Bebek, akhirnya mereka meminta menggunakan hak pilih di situ (Rawa Bebek)," kata Dahlia Umar kepada Kompas.com di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (27/2/2017).
Dahlia menambahkan, para pemilih seharusnya memakai mekanisme pemindahan pemilih agar ada kejelasan bahwa mereka terdaftar dan menggunakan hak pilih di tempat baru.
Namun, karena jumlah pemilih relokasi Bukit Duri cukup banyak, diambil kebijakan lain.
"Untuk selanjutnya tak diperbolehkan lagi. Orang yang sudah ada di daftar pemilih harus kembali ke TPS yang sudah ditentukan. Sementara yang pindah harus karena alasan tertentu, tugas, sakit, sekolah. Kami sudah catat kejadian di Rawa Bebek dan akan mutakhirkan (putaran kedua)," kata Dahlia.
Temuan pemilihan tak sesuai prosedur ini diungkapkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Mereka menemukan 60 warga yang terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek, tetapi menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung. Pemilih tersebut mencoblos di TPS tanpa menggunakan form A5.