Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU DKI Jakarta Sebut Ahok-Djarot Belum Berikan Surat Cuti

Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan surat cuti bagi kepala daerah yang sudah mengajukan sebelumnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPU DKI Jakarta Sebut Ahok-Djarot Belum Berikan Surat Cuti
youtube
Ahok-Djarot 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa hingga saat ini, pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat belum mengirimkan surat cuti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Surat cuti, kata dia, masih dapat diterima hingga Selasa (7/3/2017) yang merupakan hari pertama masa kampanye putaran kedua.

"Belum ada sampai sekarang. Tidak apa-apa, kami tunggu sampai besok pada hari pertama kampanye," kata Sumarno kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/3/2017)

Dijelaskan olehnya, nantinya Kementerian Dalam Negeri yang akan menerbitkan surat cuti bagi kepala daerah yang sudah mengajukan sebelumnya, kemudian akan memberikannya kepada KPU DKI Jakarta.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo direncanakan sore ini akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Kantor Kemendagri, Jakarta.

"Iya nanti pukul 17.00WIB di kantor," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/3/2017)

Namun begitu, saat ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Tjahjo masih belum menyebut nama yang akan dilantik.

Berita Rekomendasi

"Nanti saja saat pelantikan," kata dia.

Diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus kembali mengajukan cuti untuk kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Dirinya bersama Djarot Saiful Hidayat akan bertarung melawan pasangan Anies-Sandi hingga tahap pencoblosan yang diselenggarakan pada 19 April 2017 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas