Putusan MA Legalkan Penggusuran Kampung Pulo, Jubir Ahok-Djarot: Alhamdulillah Kebenaran Ditunjukkan
Putusan MA soal legalitas relokasi di Kampung Pulo menunjukkan kebijakan Ahok memang berpihak pada kepentingan publik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal legalitas relokasi di Kampung Pulo menunjukkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang berpihak pada kepentingan publik.
Demikian komentar Raja Juli Antoni, Juru Bicara Tim Sukses pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
“Dengan putusan MA yang menegaskan relokasi di Kampung Pulo legal menunjukkan kebijakan Ahok tidak salah, malah sesuai dengan prinsip kepentingan publik dan peraturan yang sudah berlaku,” kata Raja Juli Antoni yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini di Jakarta, Senin (6/3/2017).
“Yang dilakukan Ahok bukanlah penggusuran. Penggusuran hanya berakibat penduduknya dibiarkan "keleleran", terlantar. Sementara yang dilakukan oleh Pemprov DKI sekarang adalah program pemindahan dan penataan ulang (relokasi) dari tempat yang kumuh ke tempat yang besih dan sehat serta memperoleh perhatian penuh, fasilitas rusun, tunjangan sosial, transportasi, pendidikan, kesehatan dan ekonomi,” tegas Toni.
Menurut dia, relokasi yang dilakukan Ahok untuk kepentingan umum (normalisasi waduk dan sungai, pembangunan tanggul-tanggul di Pesisir, revitalisasi ruang terbuka hijau) bukan untuk membangun mal, apartemen dan pemukiman mewah.
“Maka putusan MA soal legalitas penggusuran Kampung Pulo sebenarnya hanyalah penegasan pada kebijakan Ahok yang sudah sesuai dengan asas kepentingan umum. Akhirnya kebenaran ditunjukan oleh MA, ” pungkas Toni.