Pengoplos Gas Elpiji di Depok Dibekuk Polisi
Saat dibekuk para pelaku tengah menyuntikkan gas hasil pengurangan dari tabung elpiji 12 kg, ke tabung elpiji 12 kg lain yang kosong.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Kepolisian Resort Kota Depok membekuk 7 orang kawanan pengoplos gas elpiji dari sebuah gudang agen elpiji di Jalan Raya Abdul Wahab, Kampung Wadas Hijau RT 4, RW 8, Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Senin (6/3/2017) malam.
Mereka merupakan oknum agen gas elpiji di sana. Para pelaku diketahui mengurangi isi gas tabung elpiji 12 kg, sebelum menjuualnya ke toko dan pengecer elpiji.
Sementara gas elpiji hasil pengurangan, dimasukkan atau disuntikkan ke tabung elpiji 12 kg lain yang kosong dan kemudian dijual ke pengecer atau toko penjual elpiji.
Kasatreskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, mengatakan para pelaku dalam aksinya mengurangi isi tabung 12 kg yang awalnya utuh ke tabung kosong lain sebelum dijual ke warung.
Menurut Teguh saat dibekuk para pelaku tengah menyuntikkan gas hasil pengurangan dari tabung elpiji 12 kg, ke tabung elpiji 12 kg lain yang kosong.
"Saat kami tangkap ada beberapa pelaku yang berhasil kabur. Yang berhasil kami amankan 7 orang," katanya Senin malam.
Ia mengatakan kawanan ini memanfaatkan kelangkaan elpiji 3 kg, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Depok.
Saat permintaan elpiji 12 kg meningkat, mereka menutupinya dengan mengurangi isi gas lalu disuntikkan ke tabung kosong lain untuk dijual.
Selain mengamankan 7 pelaku kata Teguh, dari gudang agen elpiji itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh unit kendaraan niaga, dua buah alat penyuntik, dua buah teko aluminium, dua buah kompor gas, tabung 12 kilogram 400 unit, segel 40 buah, tutup tabung 5 buah, dan tabung gas 50 kilogram sebanyak 12 unit.
Menurut Teguh para pelaku akan dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi tentang migas dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang kabur," kata Teguh.