Dianggap Lingkungan Masjid, Panitia Pengawas Kecamatan Senen Minta Kampanye Anies Dihentikan
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri undangan deklarasi dukungan dari Forum Ustazah Bela Negeri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri undangan deklarasi dukungan dari Forum Ustazah Bela Negeri.
Acara berlangsung di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Deklarasi dilakukan di aula yang berada di lantai dua gedung.
Baca: Sandiaga Uno Perkenalkan Program Santripreneur Saat Berkunjung ke Tanah Abang
Saat acara berlangsung sejumlah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Senen, Jakarta Pusat sempat meminta kepada tim pemenangan Anies untuk menghentikan acara.
Alasannya menurut mereka acara berada di tempat ibadah yakni Masjid.
Hal tersebut menurutnya, melanggar PKPU 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan PKPU 7 Tahun 2015 Pasal 66 ayat 1 huruf j.
Baca: Ahok Gelar Pertemuan Tertutup dengan Ketua KPU DKI dan Bawaslu di Hotel Novotel
Dalam aturan tersebut menyebut dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pihaknya dapat meminta menghentikan acara karena berdasarkan Pasal 70 ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Kalau dari kami sudah minta dihentikan. Saya pikir tadi cuma dukungan saja tanpa ada seperti menyerang itu kan kampanye," kata Leli seorang anggota Panwascam.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, undangan acara yang dihadiri Anies tersebut bukan di dalam masjid melainkan berada di aula yang terletak di lantai dua gedung.
Sementara itu, tempat ibadah atau masjid berada di atas aula tersebut tepatnya di lantai tiga.