Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pelajar SMP di Bekasi Tewas Disabet Celurit Saat Tawuran, Rekannya Kabur Tak Ada yang Menolong

Korban tewas dengan luka robek akibat disabet menggunakan celurit di bagian dada kirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelajar SMP di Bekasi Tewas Disabet Celurit Saat Tawuran, Rekannya Kabur Tak Ada yang Menolong
youtube
Tawuran pelajar 

TRIBUNNEWS.COM,  BEKASI - Oliver Vito (14), siswa SMPN 41 Mustika Jaya, Kota Bekasi, meregang nyawa saat terlibat tawuran di Jalan Cut Meutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (11/3/2017) petang.

Korban tewas dengan luka robek akibat disabet menggunakan celurit di bagian dada kirinya.

"Panjang luka robek di tubuh korban sekitar 10 sentimeter. Korban sempat tidak sadarkan diri, kemudian tewas di rumah sakit," ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing, Minggu (12/3/2017).

Erna mengatakan, saat ini penyidik masih menggali keterangan saksi di lapangan dan rekan-rekan korban. Belum diketahui jumlah pasti siswa yang terlibat tawuran, dan asal pelajar yang menjadi lawan kelompok korban.

Menurut Erna, aksi tawuran antar-pelajar itu terjadi begitu cepat. Saat itu, kedua kelompok pelajar dari sekolah berbeda berkelahi menggunakan senjata tajam seperti celurit, pisau, dan gir motor bekas. Pengendara motor dan masyarakat setempat berusaha membubarkan para siswa, namun upaya mereka gagal.

Korban yang berada di barisan paling depan, tiba-tiba terjatuh sehingga menjadi sasaran empuk untuk dilukai.

"Korban akhirnya terjatuh bersimbah darah di jalanan akibat disabet senjata tajam," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Meski telah terjatuh, rekan Oliver tidak ada yang menolong. Mereka justru kabur ketakutan mendapati Oliver tersungkur di jalanan dengan luka parah.

"Akhirnya korban dibawa oleh salah seorang pengendara ke RS Hosanah untuk diobati. Sayangnya, sampai di sana korban justru tewas," beber Erna.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dokumen resmi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas