Sikap Dewan Masjid Indonesia Tanggapi Penolakan Warga Shalatkan Jenazah Sesama Muslim
Pemasangan itu diketahui ada di beberapa wilayah seperti Setiabudi dan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan sikap atas penolakan warga di beberapa lokasi di Jakarta untuk mengurus jenazah seorang muslim yang mendukung serta memilih salah satu paslon cagub dan cawagub Pilkada Jakarta 2017.
Hal itu merupakan respon atas pemasangan spanduk di beberapa masjid di Jakarta yang menolak mengurus jenazah muslim yang terbukti mendukung Basuki Tjahaja Purnama yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Anies Baswedan: Jangan Menolak untuk Salatkan Jenazah
Pemasangan itu diketahui ada di beberapa wilayah seperti Setiabudi dan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Melalui siaran persnya, Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addarutquni menyampaikan tujuh poin sikap DMI menanggapi hal tersebut.
Menurutnya poin-poin yang disampaikan perlu dipertimbangkan untuk tetap menjaga situasi sosial dan politik masyarakat Jakarta.
"Mendengar isu adanya ajakan menolak menjenguk saudara muslim yang sakit atau menolak mengurus jenazah yang mendukung salah satu paslon kami perlu bersikap. Poin penting yang kami sampaikan bertujuan untuk menjaga hubungan sesama muslim, sesama manusia, dan sesama anak bangsa," ujarnya, Sabtu (11/3/2017).
Tujuh poin yang disampaikan DMI adalah sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Al-Sunnah Al-Nabawiyah, syari'at Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar'i antara sesama muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.
2. Bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat/kampung telah ditetapkan kewajiban syar'i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar'i untuk dijenguk oleh yang sehat.
3. Selanjutnya, mensalatkan janazah saudara sesama muslim adalah kewajiban syar'i bagi yang hidup dan hak syar'i bagi janazah untuk dishalatkan.
4. Jika kewajiban syar'i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat/kampung itu;
5. Begitu pula laknat Allah lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syari'at Islamiyah.
6. Seseorang bisa kehilangan hak syar'inya apabila secara sengaja dan terang-terangan menyatakan kekafirannya atau permusuhannya secara terus-menerus terhadap Islam;
7. Karena itu Dewan Masjid Indonesia menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar'i sesama umat sesuai tuntunan syari'at Islam.