Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Menguatkan Dakwaan Jaksa

Dalam kesaksian Eko Cahyono diketahui surat Al Maidah menjadi salah satu penyebab kalahnya Ahok-Eko di Pilkada Bangka Belitung 2007.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menguatkan dakwaan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ia mencontohkan saksi Eko Cahyono yang merupakan mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.

Dalam kesaksiannya, dikatakan Ali, diketahui surat Al Maidah menjadi salah satu penyebab kalahnya Ahok-Eko, yang mengakibatkan seluruhnya saling berkaitan.

"Artinya surat Al Maidah itu menjadi penyebab seperti itu. Itu kan berarti poinnya dari jaksa seperti itu," kata Ali.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas