Trauma Masa Kecil Membuat Wawan Membentuk Grup Pedofil di Facebook
Wawan (27) melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, yakni NNF (12), dan YAM (8).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan (27) melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak, yakni NNF (12), dan YAM (8).
Menurut pria asal Malang tersebut, dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak lantaran ajakan bersetubuh, ditolak oleh kekasihnya.
"Dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau. Makanya, dia cari korban yang gampang diperdaya oleh yang bersangkutan," ujar Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Wawan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil.
Selain itu, Wawan pernah menjadi korban pelecehan seksual saat umur 7 tahun. Wawan bersetubuh dengan sesama jenis
"Melakukan sesama jenis bersama kawannya," ujar Iriawan.
Dengan pengalaman masa kecil yang buruk, Wawan membagikan pengalamannya itu dengan sesama paedofil dengan membuat grup "Official Candy's Groups".
Wawan merekrut seorang perempuan berinisial SHDW (16) untuk membantunya mengelola akun ini.
Grup itu memiliki 7.479 member. Terdapat beberapa syarat untuk menjadi member.
Pertama, tidak boleh pasif.
Artinya, setiap member harus mengirimkan gambar-gambar yang memuat kejahatan seksual terhadap anak atau pedofilia.
Kemudian, membagikan video atau gambar pornografi terhadap anak, yang belum pernah diunggah sebelumnya.
"Jadi korbannya tidak boleh yang sama. Kalau hari ini A, besok sama si B. Kalau tidak melaksanakan akan dikeluarkan dari grup," ujar Iriawan.
Setiap member yang mengunggah video akan mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu per klik.
Member yang ada pada grup itu, tak hanya berasal dari Indonesia. Tapi, berasal dari internasional.
Selain Wawan tersangka lainnya, yakni pria bernama DF (17) asal Depok yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam korban. Keenamnya merupakan anak di bawah umur, yakni AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).
"Dua orang adalah keponakannya sendiri. Sisanya adalah tetangganya," ujar Iriawan.
Sedangkan pelaku DS (24) mengaku hanya melihat gambar-gambar yang ada di grup.
"Tapi kami akan mendalami, dan akan mengungkap lebih dalam lagi. Alasan mereka kepuasan seksual, kelainan seksual, dan mencari fantasi seksual," ujar Iriawan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.