Admin Grup Paedofil Dapat Rp 200 Ribu dari Satu Klik Video Pelecehan Seksual Anak
Pihaknya, menemukan sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur yang masih dianalisa oleh penyidik.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Admin grup Facebook berisikan para paedofil, mendapatkan sedikitnya 15 dollar AS atau Rp200 ribu dari satu klik member grup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan, adanya perputaran uang dalam grup berkonten pornografi anak di Facebook, yakni Official Loli Candy’s Group.
Wahyu menjelaskan, gambar dan video yang dikirim akan mendapatkan poin apabila diklik dan ditonton oleh member yang bergabung dalam akun tersebut.
Diketahui, pada akun Official Candys Group beranggotakan 7.479 orang.
Poin yang didapat pengirim konten dimasukan dalam akun bank virtual.
"Karena ini virtual rekening, bisa dibelanjakan sifatnya virtual juga," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Wahyu memaparkan, dari hasil pengungkapan sementara, para admin di akun tersebut tidak mengejar keuntungan tetapi lebih cenderung mencari kepuasan seksual.
"Kita sampaikan ini bukan semata mata faktor ekonomi tapi lebih kepada pelampiasan hasratnya," ujar Wahyu.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan, keuntungan dari poin yang didapatkan pengirim gambar bisa dicairkan dalam bentuk uang senilai 15 dollar AS atau sekitar Rp200 ribu.
"Iya memang, itukan aturan yang dibuat, setiap mengklik itu akan mendapat 15 dollar AS," ujar Roberto.
Pencairan poin bisa dilakukan melalui pembayaran elektronik seperti Paypal.
Keuntungan tersebut bisa dicairkan dalam bentuk pulsa.
Roberto belum bisa menjelaskan berapa keuntuangan yang didapat pengirim konten dari hasil klik yang dilakukan member akun.
Pihaknya, menemukan sebanyak 500 video dan 100 gambar adegan seks anak di bawah umur yang masih dianalisa oleh penyidik.