Tiga Pekerja Ilegal dari China Ditangkap, Jadi Kuli Bangunan di Lippo Cikarang, Sering Bikin Ulah
Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia petugas pada Rabu (15/3/2017) siang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terjaring razia petugas pada Rabu (15/3/2017) siang.
Mereka ditangkap, saat bekerja di proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Ketiga WNA China yang ditangkap itu berrnama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing," ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Baca: Enam Pekerja Ilegal Asal Tiongkok Diusir Dari Bandara Soekarno-Hatta
Kosasih mengatakan, mereka diduga melanggar perizinan dan keimigrasian di Indonesia. Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspornya sudah habis sejak tahun 2015 lalu.
"Mereka tidak memiliki surat penempatan kerjanya di wilayah Kabupaten Bekasi. Secara aturannya, kita serahkan mereka ke pihak Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi untuk ditindaklanjuti," kata Kosasih.
Baca: Sebanyak 35 Pekerja Ilegal WN Tiongkok di Proyek PLTU Tenayan Raya Terancam Dideportasi
Kepada petugas, kata dia, mereka mengaku telah bekerja sebagai pekerja kasar di proyek itu sejak satu bulan lalu.
Bahkan, ujar dia, ada 30 orang WNA lainnya yang bekerja serupa, namun mereka lolos dari jeratan petugas.
"Mereka ada yang bekerja sebagai pekerja kasar dan ada juga yang menjadi operator alat berat," imbuhnya.
Salah seorang pekerja setempat, Teguh (24) mengaku ada puluhan pekerja asing yang bekerja sebagai kuli bangunan di proyek itu. Rata-rata mereka berusia sekitar 25 hingga 30 tahun.
"Mereka baru satu bulan bekerja di proyek ini sebagai pekerja kasar," ungkapnya.
Menurutnya, kedatangan pekerja asing itu kerap membuat suasana proyek menjadi gaduh.
Pemicunya karena adanya perbedaan dalam metode bekerja antara mereka dengan pekerja asli pribumi.