Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Polisi, Rute Lari Pagi Sandiaga 'Finish' di Polsek Tanah Abang

Usai melakukan pemanasan, mereka pun berlari beriringan menuju Mapolsek Tanah Abang, melewati Jalan Pintu Pemuda

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperiksa Polisi, Rute Lari Pagi Sandiaga 'Finish' di Polsek Tanah Abang
Warta Kota/Dwi Rizki
Sandiaga Salahudin Uno menambah rute berlari menuju Mapolsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (17/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berbeda dengan rute berlari yang biasa dilintasinya bersama komunitas Jakarta Berlari, yakni mengelilingi kawasan Senayan, Sandiaga Salahuddin Uno kali ini menambah rute berlari menuju Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

Garis finis yang bermarkas di kantor kepolisian itu bukan untuk menambah jarak tempuh berlari, kehadiran Sandi justru untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik ytang dilaporkan Dini Indrawati Septiani, dengan terlapor berinisial E dan S pada 31 Oktober 2013 silam.

Didampingi sejumlah anggota Komunitas Jakarta Berlari, Sandi memulai joging dengan pemanasan di Lapangan Basket ABC Gelora Senayan, sekitar pukul 08.00 WIB. Usai melakukan pemanasan, mereka pun berlari beriringan menuju Mapolsek Tanah Abang, melewati Jalan Pintu Pemuda hingga Jalan Penjernihan I.

Ketua Tim Hukum Anies-Sandi Yupen Hadi mengatakan, kehadiran Sandi ke Polsek Tanah Abang untuk memenuhi pemanggilan penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Bang Sandi warga negara yang taat hukum dan taat aturan. Besok pagi Bang Sandi akan hadir. Kami mengundang teman-teman media untuk hadir di sana, karena Bang Sandi akan memberikan keterangan di Polsek Tanah Abang," kata Yupen di Posko Pemenangan Anies-Sandi Melawai, Kamis (16/3/2017).

Yupen menegaskan, dalam kasus tersebut, Sandi bukan sebagai saksi terlapor, melainkan sebagai seorang saksi. Sehingga menurutnya, pemeriksaan akan berjalan cepat.

"Kasusnya terkait pasal 310 tentang pencemaran nama baik antara pelapor dan yang dilaporkan. Yang dilaporkan ini Saudari Eli, bukan Bang Sandi. Bang Sandi hanya saksi biasa, bukan orang yang dilaporkan," jelasnya. (Dwi Rizki)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas