Mantan Pejabat Kejagung Ini Sebut Ada yang Tak Lazim dalam Penanganan Kasus e-KTP
"Ada yang kembalikan uang, tapi yang kembalikan tidak dijadikan bersama-sama, kenapa?" ucap Chairul
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Chairul Imam berpendapat tidak disebutkannya nama 14 orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK adalah sesuatu yang tidak lazim.
Dirinya mempertanyakan mengapa KPK tidak mencantumkan orang-orang yang mengembalikan uang e-KTP sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Ada yang kembalikan uang, tapi yang kembalikan tidak dijadikan bersama-sama, kenapa?" ucap Chairul dalam diskusi bertajuk "Perang Politik e-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Chairul menjelaskan tidak dicantumkannya pihak-pihak yang mengembalikan uang e-KTP ke KPK sebagai pihak-pihak yang bersama-sama dalam melakukan tindak pidana dianggap tidak sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini tidak sejalan dengan Pasal 4 UU 31/99, karena di Pasal 4, pengembalian uang tidak menghapuskan pidana dari orang-orang yang didakwa Pasal 2 dan 3. Jadi pertanyaan lagi, kenapa orang-orang ini kembalikan uang tapi tidak ikut didakwa," paparnya.
Chairul menambahkan seharusnya pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang itu harus segera ditersangkakan oleh penyidik KPK karena dengan mereka mengembalikan uang berarti itu adalah pengakuan dan bisa segera ditindaklanjuti.