Keputusan PTUN Bisa Jadi Dasar Hukum Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi perjuangan nelayan dan aktivis terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi perjuangan nelayan dan aktivis terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nekayan soal reklamasi teluk Jakarta.
Menurut Daniel, putusan tersebut merupakan kemenangan seluruh penduduk Jakarta.
Ia pun meminta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut.
Menurutnya, keputasan tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi.
Terlebih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun sudah mengatakan jika pemerintah selama ini berniat menghentikan reklamasi namun terbentur tidak adanya dasar hukum.
Baca: Ahok Mengaku Senang Menyendiri Saat Ditanya Olahraga Favorit
Baca: Ahok Bicara Soal Cinta Usai Nonton Bidah Cinta Bersama Istri
"Maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," kata Daniel melalui pesan singkat, Minggu (19/3/2017).
Namun, bila pemerintah ingin naik banding, Daniel mengharapkan proses yang jujur dan profesional di MA dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan.
Daniel mengaku sejak awal tegas menyatakan reklamasi bisa lanjut atau tidak tergantung dari pemenuhan tiga syarat utama.
Pertama, sesuai Undang-Undang dan peraturan.
Kedua, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak.
Ketiga terpenuhinya Amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.
Namun, dengan penjelasan Majelis Hakim PTUN, reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem teluk Jakarta.
Serta rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta.
Selain itu, Gubernur pun tidak mendasarkan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat dengan UU Pesisir hingga UU Kelautan.
"Itu membuktikan tiga syarat di atas menjadi tidak terpenuhi dan berarti reklamasi harus dihentikan," kata Daniel.
Sebelumnya diberitakan, Ketua majelis hakim M Arief Pratomo dalam pokok perkara mengabulkan seluruh gugatan nelayan.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief.
Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut.
Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.
Putusan dari majelis itu membuat para nelayan bersyukur.
Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan.