Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan PTUN Bisa Jadi Dasar Hukum Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi perjuangan nelayan dan aktivis terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keputusan PTUN Bisa Jadi Dasar Hukum Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta
KOMPAS IMAGES
Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi perjuangan nelayan dan aktivis terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nekayan soal reklamasi teluk Jakarta.

Menurut Daniel, putusan tersebut merupakan kemenangan seluruh penduduk Jakarta.

Ia pun meminta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut.

Menurutnya, keputasan tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi.

Terlebih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun sudah mengatakan jika pemerintah selama ini berniat menghentikan reklamasi namun terbentur tidak adanya dasar hukum.

BERITA TERKAIT

Baca: Ahok Mengaku Senang Menyendiri Saat Ditanya Olahraga Favorit

Baca: Ahok Bicara Soal Cinta Usai Nonton Bidah Cinta Bersama Istri

"Maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," kata Daniel melalui pesan singkat, Minggu (19/3/2017).

Namun, bila pemerintah ingin naik banding, Daniel mengharapkan proses yang jujur dan profesional di MA dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan.

Daniel mengaku sejak awal tegas menyatakan reklamasi bisa lanjut atau tidak tergantung dari pemenuhan tiga syarat utama.

Pertama, sesuai Undang-Undang dan peraturan.

Kedua, memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas