Pemerintah Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pembuatan Paspor
KemenkumHAM akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor untuk tujuan wisata
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya membatalkan kebijakan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor untuk tujuan wisata atau kunjungan, Senin (20/3/2017).
Sebagai gantinya, Ditjen Imigrasi bakal memperketat sesi wawancara kepada para pemohon paspor dengan ciri-ciri tertentu, seperti tidak memiliki pekerjaan, beralasan mengunjungi kerabat di luar negeri, termasuk umroh dan lain-lain.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, menyampaikan, kebijakan pembatalan syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor dilakukan karena derasnya penolakan dari masyarakat.
"Berdasarkan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat cenderung belum bisa menerima kebijakan ini (syarat tabungan Rp 25 juta) dengan baik," ujar Agung kepada wartawan, Senin (20/3/2017).
Kebijakan syarat tabungan Rp 25 juta sendiri baru diberlakukan mulai 1 Maret lalu untuk mencegah terjadinya perdagangan orang (human trafficking).
Tak sampai satu bulan, terhitung sejak Senin (20/3/2017), kebijakan tersebut dicabut dengan mempertimbangkan keluhan masyarakat.
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi akan memperketat tahap wawancara.
Dalam proses itu, petugas akan mengamati setiap jawaban maupun gerak-gerik pemohon.
Agung mengatakan, proses wawancara akan menentukan terkabul/tidaknya permohonan paspor seseorang.
"Profiling, gesture atau body language, dimana Petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," jelas Agung.
Selain mengetatkan tahap wawancara, Ditjen Imigrasi juga akan mengetatkan persyaratan administrasi.
Selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, para pemohon juga wajib melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, pemohon pun masih harus menyerahkan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh pemerintah.
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Agato Simamora, menyatakan, kebijakan syarat tabungan Rp 25 juta sedianya dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh WNI.
Agato menyatakan, penyalahgunaan paspor kunjungan menjadi salah satu modus kejahatan yang masih dilakukan WNI ketika ingin bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Dia mencontohkan dugaan penyalahgunaan paspor untuk ibadah haji atau umroh.
Menurut Agato, sejak Februari hingga Juni 2016, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspor.
"Izinnya umroh tapi nggak kembali. Kasus ini sudah diidentifikasi KJRI jedah," katanya. (gps)