Rais Syuriah PBNU Jadi Saksi Meringankan Ahok Atas Nama Pribadi
Ahmad Ishomuddin, menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penodaan agama
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KH Ahmad Ishomuddin, menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus penodaan agama.
Ia merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung ini mengatakan kehadirannya di persidangan ke-15 Ahok sebagai ahli independen.
"Saya pembantu Rasi Aam (PBNU), tapi saya tidak mewakili NU. Saya di sini atas nama pribadi," kata Ahmad dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/3/2017).
Baca: Polisi Kantongi Aktor Pemasang Spanduk Larangan Shalatkan Jenazah Pendukung Ahok
Dalam kesempatan itu, Ahmad sempat menjelaskan soal arti 'awliya' dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.
Menurutnya, berdasarkan tafsir baru Kementerian Agama, kata 'auliya' berarti teman setia.
"Kecuali terjemahan Kementerian Agama yang lama dan sudah direvisi (arti awliya pemimpin)," katanya.
Namun, menurutnya tidak masalah bila masih ada yang mengartikan 'auliya' sebagai pemimpin.
Tapi ia sendiri menyebut bahwa arti 'awliya" sekarang adalah teman dekat.
Dalam risetnya terhadap 30 kitab tafsir tidak ada satu pun mendapati bermakna pemimpin jadi kata awliya.
"Saya membawa sekitar 111 halaman dari puluhan kitab tafsir tidak ada satu pun saya mendapati bermakna pemimpin jadi kata "awliya" adalah kata yang musytarak, memikiki banyak sekali makna di mana ahli tafsir memilih satu di antara makna tersebut," katanya.