Saksi Ahli: Menuduh Sebelum Tabayun Tidak Dibenarkan Dalam Islam
KH Ahmad Ishomuddin menilai tidak ada unsur penodaan agama dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al maidah 51.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KH Ahmad Ishomuddin menilai tidak ada unsur penodaan agama dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al maidah 51.
"Para ahli fiqih menerangkan, menginjak-injak Alquran seperti keset dan melemparkannya itu menodai agama," kata Ahmad dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengatakan, untuk mengetahui Ahok berniat menghina atau tidak, mestinya ada tabayun atau proses klarifikasi terlebih dahulu.
Menurut Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tersebut tabayun diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
Baca: Ahmad Yani Sebut Jika Romy Dukung Ahok, PPP Bisa Tenggelam
Baca: Rais Syuriah PBNU Jadi Saksi Meringankan Ahok Atas Nama Pribadi
Baca: Anies: Ada Pihak yang Waktunya Longgar Untuk Buat Hoax
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), katanya, mengeluarkan pendapat keagamaan tentang pidato Ahok tanpa didahului tabayun.
"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," kata Ahmad.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak Ahok tersebut mengatakan untuk melihat seseorang berniat menghina Islam atau tidak bisa dilihat dari kesehariannya.
"Atau melihat kekiniannya, hal itu untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," katanya.