Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sering Nonton Film Porno, Buruh Pabrik Tak Kuat Tahan Nafsu Lalu Perkosa Siswi SMA Hingga 9 Kali

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Uka Subakti menjelaskan, tersangka merupakan karyawan di pabrik di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sering Nonton Film Porno, Buruh Pabrik Tak Kuat Tahan Nafsu Lalu Perkosa Siswi SMA Hingga 9 Kali
Ist
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Malang nian nasib RS (17).

Kesucian siswi SMA itu direnggut oleh HA (19), seorang buruh pabrik.

Pria asal Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang itu pun tak mengelak ketika diringkus petugas di rumahnya.

Ia mengaku tak tahan menahan nafsu lantaran sering menonton film porno.

Baca: Ayah dan Anak Perkosa Siswi SMK Sejak Korban Masih Berusia 5 Tahun

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Uka Subakti menjelaskan, tersangka merupakan karyawan di pabrik di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saat dilakukan penangkapan, dia (HA) tidak melakukan perlawanan. Kami menangkap di tempat kerjanya setelah ada laporan dari pihak korban atas perkosaan yang dilakukannya," ungkap Uka, Jumat (24/3/2017).

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, antara tersangka dan korban saling kenal.

Tersangka mengajak korban bertemu di tempat pembuatan batu bara atau lio di Kampung Cileles, RT 02/05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa.

"Dan pelaku memperkosanya sampai delapan kali," ucapnya.

Uka menambahkan, perkosaan itu kembali terulang satu kali di kawasan rumah korban di Kampung Suka Bandung, Desa Bantar Panjang, Tigaraksa.

"Pelaku kembali memerkosa korban, dengan mengancam kalau tidak mau akan dibongkar, kalau korban sudah tidak perawan lagi," papar Uka.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu potong pakaian sekolah, satu potong kaus lengan pendek berwarna putih, satu potong celana pendek, satu potong celana jin, dan satu jaket.

Atas perbuatannya, HA dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukumannya kurungan 15 tahun penjara," cetus Uka.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas