Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Fraksi Hanura DPR Tak Tahu Sakit yang Diderita Miryan S Haryani

Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengaku tidak mengetahui sakit yang diderita Miryam S Haryani.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekretaris Fraksi Hanura DPR Tak Tahu Sakit yang Diderita Miryan S Haryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana mengaku tidak mengetahui sakit yang diderita Miryam S Haryani.

Politikus Hanura itu berhalangan menghadiri sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3/2017).

"Saya sungguh tidau tahu sakit apa. Karena hari inipun di rapat terbatas DPP beliau tidak hadir, jadi benar bisa jadi sakit," kata Dadang melalui pesan singkat, Senin (27/3/2017).

Dadang belum mengetahui ketidakhadiran Miryam S Haryani.

Baca: Anggota DPR dari Hanura Miryam S Haryani Terancam Dijemput Paksa

Sebab, Dadang sedang mengikuti rapat DPP Hanura terbatas. Rapat tersebut membahas persiapan verifikasi partai politik.

"Ya kalau rapat DPP tidak pakai surat dokter," kata Dadang.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mantan anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014, Miryam S Haryani, berhalangan menghadiri sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3/2017).

Miryam batal dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sakit. Majelis hakim melalui panitera menerima surat keterangan sakit Miryam per tanggal Minggu (26/3/2017). Di dalam surat itu, dia diharuskan istirahat selama dua hari.

Ini membuat majelis hakim menunda sidang kasus tersebut. Sidang kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017).

"Kami sudah melakukan panggilan kembali dan yang bersangkutan menyatakan hari ini tidak bisa hadir dengan surat dokter yang saya kira sudah diterima panitera," tutur Irene Putri, JPU dari KPK di persidangan.

Majelis hakim juga mengkonfirmasi mengenai ketidakhadiran Miryam. Sebelumnya, dia telah memberikan kesaksian di persidangan, pada Kamis pekan lalu.

"Yak benar kami menerima surat ini tertulis Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, surat keterangan sakit yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa Miryam S Hariyani 43 tahun perlu istirahat' dua hari karena sakit," tutur John Halasan Butar-Butar, ketua majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas