Gara-gara Plat Motor, Kawanan Garong Minimarket tertangkap
Sedangkan satu anggota komplotan lain bernama Yuda, saat ini masih dalam pengejaran.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Perampok spesialis minimarket dibekuk jajaran Polsektro Duren Sawit, Jakarta Timur setelah sebelumnya merampok Alfamart di Jalan Pahlawan Revolusi, Klender, Jakarta Timur pada 14 Februari lalu.
Pelaku atas nama Reza (21) dan Nanda Kusuma (23), kini meringkuk di tahanan mapolsek. Sedangkan satu anggota komplotan lain bernama Yuda, saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku yakni Reza dan Yuda pada malam kejadian berkeliling di seputaran Duren Sawit untuk mencari target minimarket hingga kemudian menentukan sebuah Alfamart dengan kondisi lingkungan yang sepi.
"Mereka kemudian membobol pintu rooling door minimarket itu dengan linggis dan menggasak barang-barang di dalamnya. Mereka mengangkut barang curian dengan karung yang telah disiapkan," jelasnya, Jumat (31/3/2017).
Jenis barang yang diambil, ada 30 macam. Dari tablet Samsung, kosmetik, rokok dan sebagainya. Pelaku kemudian menjual berbagai barang curian tersebut dan membagi kepada para anggota komplotan.
Yudho menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil penyelidikan terutama kendaraan pelaku yang terekam kamera CCTV di minimarket tersebut. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic.
Polisi pun melakukan pengecekan terhadap pemilik kendaraan dan sampailah pada nama Nanda Kusuma. Nanda kemudian menjadi tersangka atas tuduhan memfasilitasi dua perampok menjalankan aksinya. Dalam aksi tersebut, Nanda mendapatkan uang pembagian sejumlah Rp 600.000.
"Dari sana penyelidikan kami kembangkan hingga terungkap dua nama sebagai eksekutor yakni Reza dan Yuda. Pada Kamis (30/3) malam kami menangkap Reza dan Nanda di rumah mereka masing-masing. Sedangkan Yuda berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsektro Duren Sawit AKP Nevo Suharjendro mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, komplotan ini sekurangnya sudah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Duren Sawit dengan sasaran yang sama yakni minimarket.
"Mereka spesialis pembobol minimarket dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Namun kami masih akan lakukan penelusuran terkait pengakuan mereka," jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan serta pasal 363 Jo 55 tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau turut serta melakukan pencurian.
Terkait kejadian ini, Vero mengimbau agar minimarket, perkantoran maupun komplek rawan pencurian agar memasang kamera CCTV untuk memudahkan pelacakan para pelaku kejahatan. (Feryanto Hadi)