Peserta Aksi 313 Bubarkan Diri Setelah Dapat Kepastian Dari Polisi Soal Al Khaththath
"Proses pemeriksaannya akan dipercepat, dan paling lama besok pagi sudah dilepaskan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta aksi 313 akhirnya membubarkan diri, Jumat (31/3/2017) jelang sore.
Berangsur-angsur peserta aksi yang tadinya memadati wilayah sekitar Patung Arjuna, Jakarta Pusat, meninggalkan lokasi.
Anggota Polri yang mengawal aksi tersebut juga meninggalkan lokasi.
Kordinator Aksi 313, Usamah Hisyam, saat dihubungi wartawan mengatakan perwakilan peserta aksi sudah membuat kesepakatan dengan Polri.
Ia menyebut pihak Kepolisian sudah memberikan kepastian untuk mempercepat proses pemeriksaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath.
"Proses pemeriksaannya akan dipercepat, dan paling lama besok pagi sudah dilepaskan," ujar Usamah Hisyam.
Peserta aksi 313 mempercayai komitmen Polri itu.
Namun, jika ternyata besok pagi Sekjen FUI tidak juga dilepaskan, pihaknya siap untuk menggelar aksi serupa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, tempat Muhammad Al Khaththath diperiksa.
Baca: Peserta Aksi 313 Minta Sekjen FUI Al Khaththath Segera Dibebaskan
Baca: Juru Bicara Ahok-Djarot: Anies Harusnya Larang Aksi 313
Sebelumnya perwakilan peserta aksi juga sudah diteirma Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantor Kemenkopolhukam.
Perwakilan peserta aksi, yang antara lain adalah Usamah Hisyam dan mantan Ketua MPR, Amien Rais, menyampaikan tuntutan peserta aksi.
Tuntutan tersebut antara lain adalah pengehentian kriminalisasi ulama yang dalam kasus ini adalah penangkapan Muhammad Al Khaththath beserta sejumlah ulama lain yang dituduh hendak melakukan makar.
Peserta aksi juga menuntut bertemu Presiden RI Joko Widodo serta pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Atas tuntutan tersebut, Wiranto mengatakan segala tuntutan tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden.
Ia juga mengimbau agar peserta aksi membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, karena aturan yang ada hanya mengizinkan aksi sampai pukul 18.00 WIB.