Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Bang Japar Laporkan Adanya Politik Uang di Pilkada DKI

"Djan Faridz dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang menodai sendiri dengan cara-cara membagikan uang,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Relawan Bang Japar Laporkan Adanya Politik Uang di Pilkada DKI
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan pemantau dan Pengawasan Pilkada, Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan adanya dugaan politik uang, ke Bawaslu DKI, Jumat (31/3/2017).

Tim Advokasi Bang Japar Taufiqurrahman ‎mendatangi Bawaslu DKI Jumat siang, untuk melaporkan Ketua Umum PPP, Djan Faridz atas dugaan melakukan politik uang.

Djan Faridz dituding membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu saat kampanye Ahok-Djarot di Kemayoran, Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).

‎Menurut Taufiq praktik bagi-bagi uang tersebut sudah viral di media elektronik.

Sehingga, sudah tidak terbantahkan lagi adanya pelanggaran dalam kampanye Pilkada DKI putaran ke dua.

"Djan Faridz dengan kapasitas elite partai paham demokrasi beliau yang menodai sendiri dengan cara-cara membagikan uang," tuturnya di Bawaslu DKI, Jumat (31/3/2017).

Berita Rekomendasi

‎Sebab itu, kata Taufiq dalam pelaporannya ia membawa sejumlah bukti.

Dua diantaranya yakni video dan foto.

Bukti tersebut untuk meyakinkan dan memperkuat pelaporan.

‎"Ada video, foto, dan saksi. Video untuk menjelaskan waktu dan cara membagikannya. Foto untuk membangun konstruksi dari awal sampai akhir, dan terkahir saksi. Jadi ada tiga instrumen," katanya.

Sementara itu, K‎etua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengaskan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan politik uang yang dilakukan Djan Faridz saat kampanye.

Jika, Bawaslu menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.

“Kalau benar terbukti, bisa dipidana dengan UU No 10/2016," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas