KPU DKI Diminta Berkomunikasi dengan Panglima terkait Pendirian TPS di Komplek TNI
KPU RI meminta KPU DKI Jakarta berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo terkait pendirian (TPS di kompleks TNI.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU DKI Jakarta berkomunikasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo terkait pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kompleks perumahan TNI.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengantisipasi kendala jelang pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang diselenggarakan pada pada 19 April 2017.
Pada saat pemungutan suara putaran pertama, KPU DKI sempat mengalami kendala ketika mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga yang tinggal di kompleks TNI.
Ini disebabkan instruksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo kepada seluruh jajarannya agar melarang pendirian TPS di dalam kompleks TNI.
Tujuannya, menjaga netralitas TNI dalam pesta demokrasi.
"Kami tetap meminta agar mereka (KPU DKI) berkomunikasi kembali dengan Pimpinan TNI," ujar Hadar saat dihubungi, Sabtu (1/4/2017).
Hadar meminta KPU DKI menjelaskan bahwa tujuan pendirian TPS di dalam kompleks TNI memudahkan warga setempat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca: Muna Tahu Kabar Akbar Meninggal 8 Jam Setelah Jenazah Suaminya itu Dimakamkan
Sebagai penyelenggara, KPU DKI harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga.
"Jadi para pemilih tidak kesulitan untuk ke TPS yang berada dekat dengan rumah tinggalnya. Sehingga, tingkat partisipasi akan tetap tinggi," kata Hadar.
Alasan lainnya, pendirian TPS sedianya tidak mengganggu aktivitas warga lain.
Hadar mengatakan, setelah adanya instruksi Panglima TNI terkait larangan pendirian TPS di kompleks TNI, sejumlah TPS dipindahkan ke pinggir jalan raya.
Akibatnya, terjadi kemacetan panjang. Hal tersebut tentu mengganggu ketertiban publik.
"Jadi semua pihak perlu mendukung penyelenggaraan yang 5 tahun sekali ini," kata Hadar.
KPU, kata Hadar, berharap Panglima mencabut instruksi yang telah dikeluarkan tersebut dan mengizinkan pendirian TPS di kompleks TNI.
Menurut Hadar, citra netralitas TNI akan tetap terjaga meskipun di Kompleks TNI didirikan TPS.
"Aksesabilitas bagi pemilih menjadi pertimbangan utama," kata Hadar.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengingatkan agar KPU DKI Jakarta untuk menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku dalam mendirikan TPS untuk Pilgub DKI putaran kedua.
"Ya kita ikut hukum yang berlaku saja," ujar Ryamizard Ryacudu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017). (Kompas.com/Fachri Fachrudin)