Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Rehabilitasi Berpotensi Ditolak, Ridho Rhoma Bakal Mendekam di Bui?

Pihak keluarga Ridho, juga mengaku kecolongan lantaran Ridho sudah dua tahun belakangan mengonsumsi barang haram itu

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permintaan Rehabilitasi Berpotensi Ditolak, Ridho Rhoma Bakal Mendekam di Bui?
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju Polresta Jakarta Timur usai menjalani proses asissment psikologi dan hukum di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langi, sempat menuturkan bahwa pedangdut Ridho Rhoma sudah memakai narkoba jenis sabu kurang lebih selama dua tahun, untuk menyegarkan tubuhnya saat bekerja.

Pihak keluarga Ridho, juga mengaku kecolongan lantaran Ridho sudah dua tahun belakangan mengonsumsi barang haram itu, tetapi keluarganya sama sekali tak tahu.

"Ya gitulah, kita semua ada lengahnya ya. Ya kami semua sebagai keluarga merasa kecolongan ya," ucap Vicky Zulfikar, kakak Ridho usai menjenguk Ridho di sel tahanan Polres Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Oleh sebab itu, kuasa hukum Ridho yakni Krisna Murti, mengajukan permohonan rehabilitasi untuk putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut.

Namun usaha Krisna untuk mengupayakan rehabilitasi itu terancam gagal, lantaran pemakai narkoba dalam jangka waktu dua tahun, bukan lagi merupakan korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Mochammad Iriawan.

"Kalau sudah dua tahun memakai, tidak pernah lapor itu namanya bukan korban. Memang dia namanya pemakai, dan tidak ingin selesai sebagai pengguna narkoba," kata Irawan saat ditemui di acara International OTOBURSA Tumplek Blek 2017 di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/4/2017).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Irawan juga menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus yang membelit Ridho Rhoma.

"(Ridho Rhoma) Sudah ditahan dan kita akan proses," kata Iriawan.

Jika permintaan rehabilitasi ditolak, Ridho Rhoma terancam hukuman 4 tahun penjara, sesuai Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas