Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Izinkan Media Siarkan Langsung Sidang Tuntutan Ahok

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Nanti akan diatur tempatnya,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Izinkan Media Siarkan Langsung Sidang Tuntutan Ahok
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang akan kembali digelar, Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya memperbolehkan media menyiarkan sidang ke-18 kasus tersebut.

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," kata Hakim Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Baca: Ahok Jelaskan Soal User Name Wi-fi Al Maidah 51 dan Kata Sandi Kafir

Baca: Ahok: Bagi Saya Rizieq Itu Pembohong

Berita Rekomendasi

Baca: Anies Kembali Tegaskan Program KJP Plus Andalannya Saat Kampanye di Jakarta Timur

Selain itu, hakim pun memerintahkan agar jaksa mulai mencicil tuntutan yang akan dibacakannya.

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," katanya.

Mendengar perintah itu, jaksa menyatakan siap menyusun tuntutan.

Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun tuntutan bagi Ahok.

Sementara itu, Ahok berkata siap mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan, Ahok akan menyampaikan pledoi tiga hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti mulai minggu depan semua (media) sudah boleh live," katanya.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu.

Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas