Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

RS (57), warga Perumahan Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berurusan dengan polisi karena tega memperkosa anak kandungnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Warta Kota
RS, ayah bejat pemerkosa putri kandungnya sendiri ditangkap polisi di Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RS (57), warga Perumahan Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berurusan dengan polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya itu, RS kini meringkuk ditahanan di Mapolsek Balaraja.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku kepada anaknya yang masih berusia 16 tahun.

Korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku terpaksa tidak bisa menolak hawa nafsu bejat sang ayah.

Baca: Suami isteri menyekap dan memperkosa penderita gangguan mental selama delapan tahun

Gadis malang ini takut karena diancam akan dipukul dan dibunuh.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 6 SD.

Berita Rekomendasi

Lantaran tak kuat lagi atas perlakuan pelaku, ditemani sang ibu, korban yang kini duduk di bangku SMP melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.

RS mengaku menyesal karena sudah melakukan perbuatan keji kepada anaknya.

Menurut lelaki berusia 57 tahun ini, sejak bercerai dengan istrinya 9 tahun yang lalu, dirinya merasa kesepian dan tidak bisa menyalurkan hawa nafsunya.

"Saya menyesal karena sudah melakukan perbuatan itu," ujar RS di Mapolsek Balaraja pada Kamis (6/4/2017).

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan anggotanya menangkap pelaku di rumahnya usai menerima laporan dari ibu kandung dan korban.

"Orang tua korban sudah bercerai 9 tahun yang lalu dikaruniai 3 orang anak. Anaknya dua orang laki-laki dan satu perempuan. Dua orang putra dan seorang putrinya ikut bersama ayahnya satu rumah di Perumahan Permata Balaraja," kata Wiwin.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur.

"Ancaman hukumannya 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas