Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Ahok-Djarot Protes ada Kampanye Hitam 'Tukang Gusur'

Dirinya menduga ada yang sengaja menyebarkan bahwa pasangan petahana sebagai tukang gusur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum Ahok-Djarot Protes ada Kampanye Hitam 'Tukang Gusur'
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Martin Pasaribu anggota tim advokasi pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menduga kubu calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Dirinya menduga ada yang sengaja menyebarkan bahwa pasangan petahana sebagai tukang gusur.

"Anies setiap melakukan kampanye ke masyarakat, selalu menghembuskan isu penggusuran. Ada pasangan calon lain yang akan melakukan penggusuran," kata Martin kepada wartawan di Media Center Badja, Jalan Cemara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Lebih lanjut Martin menyebutkan, dalam setiap pertemuannya dengan masyarakat selalu menyebutkan ada 300 kampung yang digusur, tanpa menjelaskan kampung mana saja yang digusur.

"Datanya dari mana. Kampung mana saja yang digusur," kata Martin.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok, lebih mengedepankan penataan kota, penertiban PKL dan penertiban rumah hunian di wilayah DKI Jakarta.

Untuk itu tim hukum Badja melaporkan Anies Baswedan sebagai penyebar fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan soal penggusuran kepada warga DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017) kemarin.

Berita Rekomendasi

"Sebelum melaporkan ke Polda, kami telah kumpulkan bukti-bukti, seperti video rekaman kampanye Anies dan saksi-saksi. Barang bukti sudah kita serahkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Di tempat yang sama, juru bicara tim pemenangan Badja Ansy Lema, menambahkan, selama ini Anies selalu menyatakan agar pemimpin menjaga kata-katanya, namun pada kenyataannya Anies juga melakukan tindakan yang kurang terpuji dengan memfitnah pasangan calon nomor dua.

Menurutnya, ucapan dan yang dilakukan Anies bertentangan.

Dirinya menilai, seharusnya kampanye yang dilakukan para pasangan calon memberikan pendidikan kepada masyarakat, bukan melakukan manipulasi.

"Tindakan yang dilakukan Anies bisa cukup mengerikan karena akan menggradasi Pilkada saat ini. Kita merasa terganggu dengan kampanye hitam ini, oleh karenanya kita laporkan ke Polda," kata Ansy Lema.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2017 dengan pelapor Ronny Berty Talapessy kemudian terlapor Anies Baswedan.

Anies dituduh melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 310 KUHP tentang fitnah.

Pengacara Badja, Pantas Nainggolan mengungkapkan hasil penelusuran tidak ada penggusuran terhadap 300 kampung di wilayah Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang ada hanyalah titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, PMKS dan bangunan di atas saluran air jadi tidak ada penggusuran," kata Nainggolan.

Dirinya menambahkan penertiban guna melayani masyarakat DKI Jakarta.

Untuk itu dirinya menilai, Anies menyampaikan informasi yang salah itu kepada warga DKI Jakarta saat beberapa kali agenda kampanye pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

"Jangan dipelesetkan menjadi penggusuran hanya untuk tujuan tertentu," kata Nainggolan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas