Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall
Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobilnya dan tak peduli dengan kondisi korban yang mulai merasakan pening di kepalanya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Polisi menghimbau agar masyarakat lebih waspada, masyarakat diminta memperhatikan sekelilingnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menerangkan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku diduga sudah menbuntuti korbannya.
Polisi masih mendalami, apakah pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lainnya.
"Kain yang dipakai untuk membius itu kita kirim ke lab untuk diteliti ituh cairan apa, berbahaya tidak, dan didapat dari mana," ujarnya.
Kedua pelaku itu, masih diperiksa polisi untuk diketahui apa motif yang membuat pelaku melakukan modus kejahatan dengan membius, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya.
Keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Sumatera Utara dan Banten.
"Keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara karena telah melakukan percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Budi Hermanto.
General Manager PT Metropolitan Kentjana (Pondok Indah Mall) Eka Dewanto menerangkan, sejatinya dalam pengaman, pihaknya sudah menjalankannya sesuai SOP.
Di lokasi kejadian, suasananya pun tampak biasa, semua lampu di parkiran mobil menyala.
"Intinya kami selalu siap dalam pengamanan, saat ada klakson korban itu pun sekurity kami langsung sigap, CCTV pun kami pasang di tiap sudut. Kami imbau kalau ada yang mencurigakan untuk selalu melaporkannya ke sekurity yang ada. Kejadian pembiusan pun baru pertama kali terjadi di PIM " ujar Eka.