Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobilnya dan tak peduli dengan kondisi korban yang mulai merasakan pening di kepalanya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembiusan di Pondok Indah Mall
Warta Kota/adhy kelana/kla/adhy kelana/kla
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembiusan terhadap pengunjung Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berpura-pura sebagai aparat kelolisian.

Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menangkap dua pelaku pembiusan, berinisial R (26) dan MR (19). Keduanya ditangkap di kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

R dan MR melakukan pembiusan, diduga hendak merampok korban.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan, polisi menangkap R dan MR karena telah membius pengunjung mall, Anna Yulia.

Korban dibius saat berada di parkiran mobil. Saat itu, korban hendak menuju mobilnya untuk pulang. R dan MR langsung menyergap dan membekap korban menggunakan kain berisi cairan bius.

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobilnya dan tak peduli dengan kondisi korban yang mulai merasakan pening di kepalanya.

"Pelaku mengaku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan menuruti perintahnya," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Pelaku mengindikasikan hendak menguasai barang berharga korban atau merampok.

Beruntung korban berontak, membunyikan klakson berkali-kali.

Kedua pelaku langsung kabur. Sedang petugas keamanan mall yang melihat kedua pelaku berlari-larian itu pun sempat menghentikannya.

Tapi, pelaku berkilah kalau dia lari karena sedang di kejar-kejar debt collector.

Tak lama, korban pun melaporkannya ke petugas keamanan hingga diteruskan ke polisi.

"Setelah pelaku teridentifikasi dari CCTV, kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2017) dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," ujarnya.

Polisi langsung mengejar pelaku karena kasus ini bisa dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat yang berada di tempat keramaian atau pusat perbelanjaan.

Polisi menghimbau agar masyarakat lebih waspada, masyarakat diminta memperhatikan sekelilingnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menerangkan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku diduga sudah menbuntuti korbannya.

Polisi masih mendalami, apakah pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lainnya.

"Kain yang dipakai untuk membius itu kita kirim ke lab untuk diteliti ituh cairan apa, berbahaya tidak, dan didapat dari mana," ujarnya.

Kedua pelaku itu, masih diperiksa polisi untuk diketahui apa motif yang membuat pelaku melakukan modus kejahatan dengan membius, apakah faktor ekonomi atau faktor lainnya.

Keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Sumatera Utara dan Banten.

"Keduanya diancam hukuman 7 tahun penjara karena telah melakukan percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Budi Hermanto.

General Manager PT Metropolitan Kentjana (Pondok Indah Mall) Eka Dewanto menerangkan, sejatinya dalam pengaman, pihaknya sudah menjalankannya sesuai SOP.

Di lokasi kejadian, suasananya pun tampak biasa, semua lampu di parkiran mobil menyala.

"Intinya kami selalu siap dalam pengamanan, saat ada klakson korban itu pun sekurity kami langsung sigap, CCTV pun kami pasang di tiap sudut. Kami imbau kalau ada yang mencurigakan untuk selalu melaporkannya ke sekurity yang ada. Kejadian pembiusan pun baru pertama kali terjadi di PIM " ujar Eka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas