Tim Anies-Sandi Tolak Suket Digunakan Dalam Putaran Dua Pilkada DKI
"Saya minta Disdukcapil DKI bertanggungjawab. Kami tim nomor 3 menolak suket,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kampanye Anies-Sandi menolak penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP) dalam pemungutan suara Pilkada Jakarta 19 April 2017.
Hal itu dikatakan Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta putaran dua.
Menurut Syarif suket banyak yang bermasalah atau tidak valid.
Sedikitnya 430 suket bermasalah dari total 40.816 suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI jelang putaran kedua.
"Saya minta Disdukcapil DKI bertanggungjawab. Kami tim nomor 3 menolak suket," kata Syarif di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Permasalahan tersebut, kata Syarif, mencakup beberapa poin.
Pertama, sebanyak 333 temuan nomor induk kependudukan (NIK) format tanggal tidak terbaca atau tak sesuai jenis kelamin.
Baca: Ketika Anies-Sandi Dengar Keluhan Pedagang Kaki Lima
Baca: Hadiri Deklarasi Dukungan Ikatan Dai Indonesia, Anies: Gubernur Harus Bisa Merangkul Semuanya
Baca: Anies Akan Bangun Kantor Khusus Untuk Bantu Kaum Difabel
"Kedua, NIK kode provinsi di luar wilayah kependudukan sebanyak 31 temuan," ujarnya.
Syarif melanjutkan, 25 suket dengan NIK kode kabupaten/kota di luar wilayah kependudukan serta 41 temuan NIK kode kecamatan di luar wilayah kependudukan.
"Totalnya empat poin temuan. Ini tersebar di seluruh wilayah," kata politikus Gerindra itu.
Sebab itu, Syarif meminta Disdukcapil lebih cermat dalam mengeluarkan suket bagi warga yang belum memiliki E-KTP.
Khususnya yang dipergunakan untuk pemungutan suara, 19 April nanti.
Senada dengan Syarif, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti juga meminta Disdukcapil cermat mengeluarkan suket.
Selain itu, Mimah meminta pembatasan suket diperjelas mengenai waktu dan berapa jumlahnya.
"Suket perlu dijelaskan," kata Mimah.