Tim Anies-Sandi : Surat Keterangan Bisa Jadi Pintu Penggelembungan Suara
Tim kampanye pasangan Anies-Sandi menilai surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP untuk memilih pada 19 April 2017
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kampanye pasangan Anies-Sandi menilai surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP untuk memilih pada 19 April 2017, dapat menjadi pintu kecurangan pada hari pencoblosan.
"Suket merupakan pintu kecurangan pada pada hari pencoblosan," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Anies Baswedan – Sandiaga uno, Muhamad Taufik, Jakarta, Minggu (9/4/2017).
Taufik meminta, KPU DKI tidak mengurusi data kependudukan dan untuk tetap fokus dalam memastikan data, sebab persoalan data penduduk merupakan kewenangan pemerintah provisi.
Berdasar, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Pasal 6 menyatakan, Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urursan administrasi kependudukan yang dilakukan bupati/walikota dengan kewenangannya.
"Kami akan minta data 120 Suket ke Disdukcapil unntuk memastikan suket memang yang keluar pada 19 April sesuai jumlah," paparnya.
Dia menjelaskan, warga DKI yang sudah merekam e-KTP sebanyak 120 ribu, sehingga Suket yang dikeluarkan harus sesuai dengan jumlah tersebut.
"Jika lebih maka sudah bisa dipastikan ingin bermain dengan data kependudukan untuk menggelembungkan suara," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, indikasi pengerahan massa untuk mencoblos pada memang tidak bisa dinafikkan, jika Disdukcapil melebihkan penerbitan suket di atas 120 ribu.
"Kami akan sisir juga data suket untuk memastikan apakah invalid atau tidak,’’ ucap Taufik.