Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembagian Kaus 'Pilih Gubernur Muslim' Tim Ahok-Djarot Lapor ke Panwaslu

Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta mengatakan, mulanya tim Ahok- Djarot melihat pembagian kaus tersebut di wilayah Pasar Ular.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pembagian Kaus 'Pilih Gubernur Muslim' Tim Ahok-Djarot Lapor ke Panwaslu
Istimewa
Panwaslu Jakarta Utara mengamankan kaus Pilih Gubernur Muslim dengan logo Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dibagikan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (13/4/2017) sore.(Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, melaporkan pembagian kaus "Pilih Gubernur Muslim" yang juga menampilkan gambar Anies Baswedan- Sandiaga Uno di Tanjung Priok kepada Panwaslu Jakarta Utara, Kamis (13/4/2017).

Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta mengatakan, mulanya tim Ahok- Djarot melihat pembagian kaus tersebut di wilayah Pasar Ular.

"Ada laporan dari tim nomor dua ( Ahok- Djarot), ada bagiin kaus banyaknya itu tiga mobil. Kausnya sedang dibagikan," ujar Desinta saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Desinta mengatakan, kaus tersebut disimpan dalam dua mobil Daihatsu Gran Max dan satu Toyota Fortuner.

Kini, ketiga mobil tersebut dibawa ke Kantor Panwaslu Jakarta Utara. Kaus-kaus berwarna putih tersebut masih disimpan di dalam mobil.

Panwaslu Jakarta Utara langsung meminta keterangan dari tim Ahok- Djarot yang melaporkan pembagian kaus tersebut.

"Kami klarifikasi saja langsung. Ini lagi dikaji masuknya (dugaan pelanggaran) ke mana sama tim gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Desinta.

Berita Rekomendasi

Dari gambar kaus yang diterima Kompas.com, kaus tersebut bertuliskan "Pilih Gubernur Muslim" dan "Surat Al Maidah: 51" di bagian depan.

Di kiri atas tulisan tersebut terdapat logo "Salam Bersama", sementara di kanan atas tulisan terdapat foto Anies-Sandi.

Di bagian belakang kaus tersebut tertulis "Relawan Jaringan Merah Putih" lengkap dengan logo di atasnya.

Desinta mengatakan, Panwaslu Jakarta Utara akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskannya paling lama dalam lima hari. (Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas