Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBHA PDI Perjuangan Ungkap 300.000 Undangan Pemilih Belum Didistribusilkan

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada DKI putaran kedua.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in BBHA PDI Perjuangan Ungkap 300.000 Undangan Pemilih Belum Didistribusilkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum (PPSU) mengangkut logistik Pilkada DKI Jakarta 2017 saat akan didistribusikan ke kelurahan di Kecamatan Palmerah, Jakarta, Senin (17/4/2017). Logistik surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini telah didistribusikan ke Kelurahan di Jakarta dan siap digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menemukan sampai dengan hari ini (H-1), PPS dan KPPS belum membagikan sekitar 300.000 undangan memilih (formulir C-6) kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, terutama di basis pemilih pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot).

"Kami meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran dibawahhnya mulai dari KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempersulit pemilih yang tercantum dalam DPT namun tidak diberikan undangan memilih (formulir C-6) untuk memberikan hak suara di TPS pada tanggal 19 April 2017," ujar Wakil Kepala BBHA Pusat PDI Perjuangan Diarson Lubis kepada pers di Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Baca: Badan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Beberkan Sejumlah Pelanggaran Pilgub DKI Putaran Kedua

Selain itu, BBHA Pusat PDI Perjuangan juga memprihatinkan adanya upaya dari kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan masa pada hari pencoblosan di seluruh TPS dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang menamakan aksinya dengan Tamasya Al Maidah, pengerahan masa tersebut akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung.

"Kami meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan aparat pengak hukum untuk tidak memberikan izin dan menindak tegas apabila ada kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan masa pada hari pencoblosan diseluruh TPS dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang menamakan aksinya dengan Tamasya Al Maidah karena akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung," ujar Diarson.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas