Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Didesak Telusuri Potensi Pelanggaran Jaksa

Komisi Kejaksaan harus melakukan penelusuran untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi Kejaksaan Didesak Telusuri Potensi Pelanggaran Jaksa
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Kaspudin Nor meminta Komisi Kejaksaan RI mengambil peran dalam persoalan tuntutan jaksa terhadap Ahok yang dianggap janggal serta terlalu ringan.

Menurutnya, Komisi Kejaksaan harus melakukan penelusuran untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam kasus Ahok.

"Komisi Kejaksaan tidak perlu menunggu adanya laporan masuk. Lembaga ini bisa melakukan penelusuran melihat fenomena saat ini," ungkap Kaspudin Nor ‎yang juga Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Selanjutnya, Komisi Kejaksaan bisa melakukan rapat pleno untuk membahas dugaan kejanggalan yakni rendahnya tuntutan jaksa terhadap Ahok di kasus dugaan penodaan agama.

Dimana Ahok hanya dituntut penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

Tuntutan ini berbeda dengan kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, dimana para terdakwa seluruhnya dituntut dengan hukuman maksimal.

Kaspudin Nor menjelaskan pemeriksaan tidak perlu langsung dilakukan oleh komisi kejaksaan, melainkan bisa dimintakan kepada jaksa agung untuk memeriksa jaksa yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau permintaan itu diabaikan, Komisi Kejaksaan bisa ambil alih untuk melakukan pemeriksaan sendiri. Tugas komisi kejaksaan harus memberikan perhatian, pemantauan, penilaian dan pengawasan," ujarnya.

Kaspudin Nor menambahkan apabila jaksa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, pastinya akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, mutasi, penurunan jabatan, atau bahkan jika pelanggaran berat bisa diberhentikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas