Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Ahok: Hakim Jangan Diintervensi

Tommy Sihotang mengingatkan agar tidak ada lagi intervensi yang dialamatkan pada hakim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Kuasa Hukum Ahok: Hakim Jangan Diintervensi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Tommy Sihotang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jelang vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama, gelombang aksi unjuk rasa kian marak meminta hakim memberikan hukuman berat bagi Ahok.

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang mengingatkan agar tidak ada lagi intervensi yang dialamatkan pada hakim.

"‎Itu yang saya bilang, masa kita terus intervensi persidangan. Mari kita berikan keleluasaan, beri kebebasan bagi hakim untuk bebas memutus perkara ini," kata Tommy‎ Sihotang saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Tommy menjelaskan sesuai dengan hukum, hakim akan menghukum seseorang berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang menimbulkan keyakinan pada hakim.

Soal bukti dan keyakinan hakim itu dipertanyakan oleh Tommy.

"Keyakinan apa yang dipunyai hakim? Jaksanya aja tidak mau menuntut ‎penodaan agama Pasal 156a, tapi dituntut Pasal 156 KUHP yang menuntut yang dikatakan terdakwa menista golongan. Golongan apa? Menurut hukum Indonesia, golongan mengacu pada golongan penduduk pribumi, hindia, belanda, timur. Ini gak ada hubungannya dengan ulama, biarkan hakim melakukan tugasnya. Masa belum apa-apa sudah didemo untuk buat putusan begini, putusan begini," ujarnya.

Seperti diketahui, massa dari GNPF melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Jakarta Utara menuntut majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis berat pada Ahok.

Berita Rekomendasi

Dimana saat sidang pada Kamis (20/4/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP.

Karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Pada 5 Mei 2017 nanti, massa GNPF juga rencananya akan kembali berunjuk rasan di Gedung Mahkamah Agung (MA) dengan tuntutan yang sama.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan vonis pada Ahok sepenuhnya ada di tangan majelis hakim dan tidak bisa diintervensi meski ada sejumlah pihak yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak boleh diintervensi siapapun, karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita. Tidak terpengaruh dengan tekanan (pendemo)," kata Hasoloan Sianturi.


Hasoloan menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin mendatangi Pengadilan Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas